Omah Fakta -Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi telah membentuk pos pengaduan untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait koperasi di seluruh Indonesia. Pos ini berfungsi sebagai salah satu langkah pengembangan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sebelumnya telah ada, dan sebagai perpanjangan tangan dari upaya pemerintah untuk memberikan layanan yang lebih efisien dan responsif kepada masyarakat.
Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa pos pengaduan ini akan terintegrasi dengan Satgas yang baru saja dibentuk. Satgas ini akan berfokus pada kegiatan mediasi, audiensi, serta pengawasan preventif terhadap potensi permasalahan yang mungkin muncul di masa depan. Terutama dalam hal permasalahan koperasi yang ada di daerah-daerah maupun yang berada di bawah binaan pusat. Menurut Menkop, langkah ini diambil guna memastikan agar setiap masalah yang muncul bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat.
Selain itu, Menkop juga menyampaikan bahwa fasilitas pendukung sudah disiapkan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam menyampaikan pengaduan mereka. Pengaduan tidak hanya dapat disampaikan secara langsung, tetapi juga melalui berbagai saluran daring. Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui call center, email, telepon, WhatsApp, dan juga situs web resmi yang disediakan oleh Kementerian Koperasi.
Dengan adanya pos pengaduan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperbaiki interaksi antara masyarakat dengan pemerintah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga setiap keluhan yang diterima dapat ditindaklanjuti dengan serius dan sesuai prosedur yang berlaku. Diharapkan, proses ini akan menciptakan suasana yang lebih nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah dan mengurangi hambatan yang seringkali timbul dalam penyelesaian masalah.
Budi Arie Setiadi juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses ini. Setelah sebelumnya membentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, Menkop kini mengajak masyarakat untuk tidak ragu dalam memberikan pengaduan, saran, atau masukan konstruktif. Masukan tersebut, menurutnya, akan sangat berharga untuk perbaikan layanan koperasi di Indonesia.
Pos pengaduan ini diharapkan bisa menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah, sehingga setiap masalah yang ada dapat segera diselesaikan dengan cara yang lebih efisien dan transparan. Menkop juga berharap agar melalui keberadaan pos pengaduan ini, masyarakat merasa lebih dekat dengan layanan publik, serta lebih yakin bahwa suara mereka akan didengar dan diproses dengan serius.
Sementara itu, untuk informasi lebih lanjut mengenai pos pengaduan ini, masyarakat dapat menghubungi Kementerian Koperasi Republik Indonesia di alamat yang tertera, yaitu Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan kode pos 12940. Selain itu, layanan pengaduan juga dapat dijangkau melalui nomor call center 1500 587, email surat@kop.go.id, WhatsApp di +62 8111 451 587, atau melalui situs web resmi Kementerian Koperasi di https://kop.go.id/layanan.
Dengan adanya pos pengaduan ini, diharapkan semua masalah yang dihadapi oleh masyarakat, terutama yang berkaitan dengan koperasi, dapat segera mendapatkan perhatian yang tepat dan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara yang lebih terstruktur dan sistematis. Langkah ini diharapkan akan membawa perubahan positif dalam dunia koperasi di Indonesia dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor ini.