Omah Fakta – Pada tahun 2024, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mencabut izin usaha lima pabrik rokok yang disebabkan oleh beberapa faktor. Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan bahwa alasan pencabutan izin usaha tersebut beragam. Di antaranya, terdapat perubahan entitas pabrik rokok dari bentuk perseorangan menjadi PT baru, permohonan dari pihak pabrik, serta ketidakaktifan produksi selama satu tahun penuh.
Dari lima pabrik yang izin usahanya dicabut tersebut, satu pabrik terletak di Kabupaten Jepara, sementara empat pabrik lainnya berada di Kabupaten Kudus. Sebagai informasi, jumlah pabrik rokok yang beroperasi di wilayah tersebut kini mencapai 198 pabrik. Pabrik-pabrik tersebut tersebar di Kabupaten Kudus, Jepara, Rembang, dan Pati. Dalam distribusi pabrik rokok tersebut, hanya ada satu pabrik yang termasuk dalam golongan I untuk rokok sigaret kretek mesin (SKM), sementara dua pabrik memproduksi sigaret kretek tangan (SKT) dalam golongan yang sama. Untuk golongan II, terdapat enam pabrik rokok SKT dan puluhan pabrik SKM, sedangkan sebagian besar pabrik lainnya masuk dalam golongan III untuk rokok SKT.
Pihak Bea Cukai Kudus juga terus berupaya memberikan kenyamanan bagi para investor dan produsen rokok yang memasarkan produk-produk rokok legal di pasaran. Untuk itu, mereka rutin melakukan pengawasan terhadap industri rokok yang ada di wilayahnya. Sebagai hasilnya, sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Kudus berhasil mengungkap 164 kasus peredaran rokok ilegal. Kasus-kasus tersebut ditemukan sepanjang Januari hingga Desember 2024.
Dari 164 kasus yang berhasil diungkap, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan barang bukti berupa 22,1 juta batang rokok ilegal. Nilai barang bukti yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp30,46 miliar. Dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp21,18 miliar, kasus-kasus ini memberikan dampak ekonomi yang signifikan, baik bagi negara maupun industri rokok legal.
Selain mengungkap kasus rokok ilegal yang diproduksi secara lokal, Bea Cukai Kudus juga berhasil menangani peredaran rokok ilegal yang berasal dari luar negeri. Beberapa negara yang terlibat dalam pengiriman rokok ilegal ke Indonesia antara lain Uni Emirat Arab, Inggris, Swiss, Korea Selatan, dan Vietnam. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga melibatkan jaringan internasional.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus dalam pengawasan ini menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga stabilitas pasar rokok dan memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencabutan izin usaha terhadap pabrik-pabrik yang tidak memenuhi syarat dan pengungkapan kasus-kasus rokok ilegal merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan upaya pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal, diharapkan industri rokok di Indonesia dapat terus berkembang dengan sehat dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara. Selain itu, langkah-langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan pasar yang lebih adil bagi produsen rokok legal yang selama ini mematuhi aturan yang berlaku.