Omah Fakta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari bahaya produk perawatan kulit ilegal. Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry, menegaskan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam memberantas peredaran skincare berbahaya di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan dengan Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Fadjry menyampaikan bahwa seluruh produk skincare yang beredar di pasaran seharusnya memiliki izin resmi serta terdaftar di BPOM. Produk yang tidak memiliki izin, menurutnya, harus segera ditindak. Ia juga mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang telah menindak para pelaku peredaran produk ilegal tersebut.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh produk perawatan kulit yang menawarkan hasil instan dengan harga murah. Ia menjelaskan bahwa kandungan berbahaya seperti merkuri, jika masuk ke dalam tubuh, dapat menyebabkan dampak serius bagi kesehatan. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar setiap individu lebih teliti sebelum membeli dan menggunakan produk perawatan kulit apa pun.
Sebagai kepala daerah, Fadjry Djufry juga mengimbau seluruh masyarakat Sulawesi Selatan untuk selalu memastikan bahwa produk skincare yang digunakan telah mengantongi izin dari BPOM. Ia menekankan bahwa setiap produk yang sudah terdaftar di BPOM telah melalui uji keamanan yang ketat, sehingga aman untuk digunakan. Sebaliknya, produk tanpa izin sebaiknya dihindari demi keselamatan konsumen.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, turut mengungkapkan bahwa peredaran skincare berbahaya di Sulawesi Selatan menjadi perhatian utama pihaknya. Menurutnya, fenomena ini banyak diperbincangkan di media sosial, menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari potensi bahaya dari produk ilegal tersebut.
Dalam kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan, Taruna juga bertemu dengan Kapolda Sulsel guna membahas langkah-langkah konkret dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa kejahatan di bidang peredaran kosmetik ilegal harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Dari hasil pertemuan tersebut, ia memastikan bahwa pihak kepolisian telah menangani kasus ini dengan baik, terbukti dari beberapa pelaku yang telah berhasil ditangkap dan ditahan.
Menurutnya, BPOM merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang dalam menentukan apakah suatu produk skincare aman digunakan atau tidak. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa label BPOM sebelum membeli dan menggunakan produk perawatan kulit.
Dengan adanya sinergi antara BPOM, pemerintah daerah, dan kepolisian, diharapkan peredaran produk skincare berbahaya di Sulawesi Selatan dapat diminimalkan. Edukasi kepada masyarakat pun terus diperkuat agar mereka semakin sadar akan pentingnya memilih produk yang telah terjamin keamanannya.