Omah Fakta – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Pemerintah Provinsi Aceh sedang membahas solusi terkait pembagian bagi hasil bonus tanda tangan atau signature bonus dari kegiatan minyak dan gas bumi di Aceh. Pembahasan tersebut dilakukan guna memastikan dana yang diterima dapat segera disalurkan dengan mekanisme yang jelas dan sesuai peraturan yang ada.
Plt Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA, Muhammad Akbarul Syah Alam, menyatakan bahwa pihaknya telah mengundang Pemerintah Aceh untuk membahas masalah ini. Menurutnya, tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menyepakati mekanisme pembagian dan penyaluran signature bonus yang merupakan biaya yang disetorkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) setelah memenangkan lelang wilayah kerja migas.
Akbarul menjelaskan bahwa beberapa wilayah kerja migas di Aceh telah ditandatangani oleh KKKS sejak tahun 2015. Beberapa wilayah yang mencakup B pada 2021, ONWA, OSWA, dan Bireuen-Sigli pada tahun 2023, telah menyetorkan dana signature bonus tersebut ke rekening penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM. Meskipun begitu, pada saat dana diterima di rekening PNBP tersebut, tidak ada peraturan yang mengatur bagaimana mekanisme penyaluran 50 persen bagian Pemerintah Aceh.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Pasal 70, disebutkan bahwa dana signature bonus harus dibagi dengan proporsi 50 persen untuk Pemerintah Aceh dan 50 persen untuk pemerintah pusat. Namun, peraturan yang mengatur mekanisme penyetoran dana tersebut baru tersedia setelah penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur bagaimana dana signature bonus tersebut dapat disalurkan kepada Pemerintah Aceh.
Sejak tahun 2021, BPMA telah mengusulkan pembuatan peraturan pemerintah yang jelas mengenai mekanisme penyaluran dana signature bonus. BPMA juga berperan aktif dalam memastikan penyaluran dana ini sampai ke rekening Pemerintah Aceh, termasuk memfasilitasi pembuatan rekening penerimaan valuta asing untuk Pemerintah Aceh.
Akbarul juga menyampaikan bahwa dana signature bonus yang sudah disetorkan sebelum diterbitkannya peraturan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut. Sebelumnya, dana yang telah disetor berjumlah sekitar 1,6 juta dolar AS, di mana 800 ribu dolar AS merupakan bagian dari hak Pemerintah Aceh. Dalam hal ini, Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM Aceh telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan pada 9 Agustus 2023 untuk melakukan audiensi terkait dana yang belum disetorkan, meskipun hingga saat ini belum mendapatkan respons dari pihak kementerian.
BPMA berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi serta Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa pembayaran bagi hasil bonus tanda tangan kepada Pemerintah Aceh dapat segera direalisasikan. Menurut Akbarul, koordinasi ini sangat penting agar seluruh proses penyaluran dana signature bonus ini berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pembahasan lebih lanjut, diharapkan dapat segera ditemukan solusi untuk memastikan bahwa dana yang menjadi hak Pemerintah Aceh bisa segera diterima.
Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengelola sumber daya alam, penting bagi BPMA dan Pemerintah Aceh untuk terus mengawal mekanisme pembagian dan penyaluran dana signature bonus dengan tepat. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan keadilan pembagian hasil migas, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh secara keseluruhan.