Omah Fakta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Puan Maharani, menyatakan bahwa pemberian izin tambang kepada universitas atau perguruan tinggi yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) berpotensi memberikan manfaat bagi masyarakat. Puan menjelaskan bahwa DPR akan memberikan ruang yang luas untuk mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk elemen masyarakat dan perguruan tinggi, terkait dengan pembahasan RUU ini.
Dalam kesempatan yang berlangsung di kompleks parlemen Jakarta pada Kamis, Puan mengatakan bahwa dialog terbuka sangat diperlukan dalam proses legislasi ini. Hal tersebut bertujuan agar seluruh aspirasi dari masyarakat bisa didengar dan dipertimbangkan dengan baik. Menurutnya, sangat penting bagi DPR untuk memberikan tanggapan atas setiap masukan yang disampaikan oleh publik dalam proses pembahasan RUU tersebut. “Saling mendengarkan dan memberikan masukan” adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam pembahasan ini, seperti yang disampaikan oleh Puan.
Dengan membuka ruang untuk dialog dan aspirasi tersebut, Puan berharap dapat menghindari kesalahpahaman atau kekeliruan komunikasi yang bisa terjadi di tengah masyarakat. Puan menekankan bahwa DPR ingin memastikan tidak ada kesalahpahaman terkait dengan rancangan undang-undang tersebut.
Terkait dengan dugaan bahwa pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi akan digunakan untuk membungkam kritik dari kalangan akademisi, Puan mengingatkan bahwa penyusunan RUU ini harus dilakukan dengan transparansi. Proses ini tidak boleh menimbulkan kecurigaan di kalangan berbagai pihak. Puan juga mengatakan bahwa sebelum menilai sesuatu, pihak-pihak yang terlibat harus mendiskusikan dengan baik segala poin yang ada. Menurutnya, dialog ini sangat penting agar setiap keputusan yang diambil bisa bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. “Semoga ada jalan tengah dan titik temu,” harap Puan, agar kesepakatan yang tercapai benar-benar membawa dampak positif.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang bagi Pemerintah untuk memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM), selain kepada badan usaha atau ormas keagamaan. Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengubah undang-undang terkait pertambangan mineral dan batu bara. Baleg DPR RI berencana menambahkan pasal baru dalam Undang-Undang Minerba, yaitu Pasal 51 A ayat (1), yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Pasal 51 A ayat (2) juga mengatur pertimbangan pemberian WIUP kepada perguruan tinggi, sementara ayat (3) menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Ini menunjukkan adanya rencana konkret untuk memberikan peran lebih besar kepada perguruan tinggi dalam sektor pertambangan.
Pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis, 27 Januari, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi RUU inisiatif DPR RI. Keputusan ini menunjukkan adanya kemajuan dalam pembahasan RUU yang bertujuan untuk merevisi dan memperbarui kebijakan pertambangan di Indonesia, dengan tujuan memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat serta sektor pendidikan.
Dengan adanya ruang bagi perguruan tinggi untuk mengelola izin usaha pertambangan, Puan berharap RUU ini dapat mendorong perkembangan di bidang pendidikan dan pertambangan, yang pada akhirnya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia. Keputusan ini juga membuka kemungkinan adanya kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri yang dapat menciptakan inovasi dan solusi untuk tantangan di sektor pertambangan, sambil tetap menjaga kepentingan masyarakat luas.