Omah Fakta – Pemerintah diingatkan mengenai urgensi penerapan sistem informasi keuangan dalam pengelolaan dana desa agar transparansi dapat terjamin dan pengawasan dapat dilakukan secara optimal. Peringatan ini disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, yang menilai bahwa sistem informasi berbasis aplikasi dapat membantu mencegah penyalahgunaan dana desa.
Menurut Yanuar, perkembangan teknologi saat ini memungkinkan sistem keuangan desa diintegrasikan dengan mekanisme yang dapat diakses secara real-time. Dengan begitu, masyarakat bisa melihat penggunaan dana desa secara transparan karena dana tersebut berasal dari rakyat dan harus dipertanggungjawabkan dengan baik.
Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai tanggapan atas investigasi yang sedang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penggunaan dana desa untuk judi online. Berdasarkan data industri keuangan yang dikumpulkan PPATK, ditemukan bahwa sekitar enam kepala desa di salah satu kabupaten di Sumatera Utara telah menggunakan dana desa untuk aktivitas judi daring.
Selain mendorong penggunaan sistem informasi keuangan berbasis digital, Yanuar juga menilai bahwa transparansi dana desa bisa diwujudkan dengan publikasi laporan keuangan di ruang-ruang publik atau melalui kanal media sosial resmi milik pemerintah desa.
Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai penggunaan dana desa dapat dipublikasikan di situs web desa, media sosial seperti Instagram, atau bahkan melalui media konvensional dengan mencetak laporan dan menempelkannya di balai desa agar dapat diakses oleh masyarakat secara langsung.
Tidak hanya transparansi yang menjadi perhatian, Yanuar juga menyoroti rendahnya kapasitas aparatur desa dalam mengelola dana desa. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak kepala desa dan perangkatnya yang mengalami kesulitan dalam menyusun anggaran dan menjalankan program berbasis dana desa dengan efektif.
Untuk mengatasi hal tersebut, pelatihan rutin bagi aparatur desa dinilai sebagai langkah yang perlu dilakukan agar mereka memiliki pemahaman yang lebih baik dalam mengelola keuangan desa. Dengan adanya pelatihan yang berkelanjutan, kepala desa dan perangkatnya diharapkan dapat meningkatkan keterampilan mereka dalam pengelolaan keuangan serta administrasi desa secara profesional.
Selain itu, pemberdayaan tenaga pendamping profesional juga dipandang sebagai solusi yang dapat membantu meningkatkan kapasitas aparatur desa. Pemerintah diharapkan dapat mengerahkan tenaga ahli yang memiliki kompetensi dalam tata kelola keuangan desa agar kepala desa dan perangkatnya mendapatkan bimbingan secara langsung.
Yanuar juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap dana desa harus dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa hingga pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk melakukan audit secara berkala terhadap penggunaan dana desa guna memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Selain pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang tegas juga menjadi hal yang sangat penting dalam memastikan dana desa tidak disalahgunakan. Yanuar menekankan bahwa sanksi hukum yang jelas perlu diterapkan untuk memberikan efek jera bagi aparat desa yang melakukan penyimpangan.
Dengan adanya sistem informasi keuangan yang transparan, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta pengawasan dan penegakan hukum yang ketat, diharapkan pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.