Omah Fakta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan kepala desa dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk pagar laut. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran sumpah jabatan, tindakan lebih lanjut akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bima Arya setelah menghadiri acara yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, pada Kamis (30/1). Ia menambahkan bahwa pihak-pihak yang berkepentingan dipersilakan untuk menangani dan menyelidiki keterlibatan kepala desa dalam kasus pemagaran laut yang saat ini sedang menjadi perhatian publik.
Kasus ini menjadi sorotan setelah sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan dugaan keterlibatan kepala desa dalam proyek pemagaran laut, khususnya di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Video berdurasi satu menit tersebut menunjukkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sedang berada di lokasi pemasangan pagar bambu di wilayah pesisir tersebut. Dalam tayangan itu, ia tampak menunjuk lokasi tertentu dan memberikan arahan kepada pekerja yang sedang melakukan pemasangan pagar.
Namun, menanggapi viralnya video tersebut, Arsin segera memberikan klarifikasi dan membantah dugaan bahwa dirinya terlibat dalam proyek pemagaran laut tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi hanya untuk meninjau dan menindaklanjuti laporan dari warga setempat.
Dalam pernyataannya di Tangerang pada Senin (20/1), Arsin menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal pihak yang melakukan pemasangan pagar tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi semata-mata bertujuan untuk memastikan kebenaran laporan yang ia terima dari ketua RT dan RW setempat.
“Saya membantah tuduhan tersebut. Saya sama sekali tidak mengarahkan atau memberikan instruksi kepada pekerja di lokasi. Saya datang ke sana hanya untuk memastikan laporan warga mengenai keberadaan pagar tersebut,” ujar Arsin dalam keterangannya.
Kasus pemagaran laut ini telah menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Sejumlah pihak menilai bahwa proyek ini berpotensi melanggar hukum dan berdampak pada akses masyarakat terhadap wilayah pesisir. Oleh karena itu, Kemendagri menegaskan bahwa investigasi akan dilakukan guna memastikan apakah ada pelanggaran dalam penerbitan SHGB yang terkait dengan pembangunan pagar laut tersebut.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus mengumpulkan informasi dan bukti terkait dugaan keterlibatan kepala desa dalam kasus ini. Masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini melalui informasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Kemendagri juga menekankan pentingnya transparansi dalam penerbitan SHGB, terutama jika proyek yang bersangkutan berdampak pada lingkungan dan kepentingan publik. Jika terbukti ada pelanggaran, langkah hukum akan ditempuh untuk memastikan bahwa aturan yang berlaku dapat ditegakkan dengan adil.
Dengan adanya perhatian yang besar terhadap kasus ini, diharapkan penyelidikan dapat menghasilkan kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat tanah di wilayah pesisir.