Omah Fakta – Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, telah mengajukan laporan terhadap Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) serta Bareskrim Polri. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik akibat pernyataan yang disampaikan oleh Deddy mengenai Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam laporannya, Mardiansyah menyoroti pernyataan Deddy yang menyebut adanya utusan khusus dari Jokowi yang menemui PDIP. Tujuan pertemuan tersebut diduga untuk meminta agar Jokowi tidak dikeluarkan dari keanggotaan partai serta agar Hasto Kristiyanto mengundurkan diri sebagai Sekretaris Jenderal PDIP.
Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, Rampai Nusantara menduga bahwa pernyataan tersebut sengaja disampaikan untuk mencemarkan nama baik serta membangun narasi negatif terhadap Jokowi. Atas dasar itu, laporan resmi telah diajukan ke MKD DPR RI dan juga ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PDIP Jakarta pada 12 Maret, Deddy Sitorus mengungkapkan bahwa sehari sebelum PDIP memutuskan untuk mengeluarkan Jokowi sebagai kader pada akhir tahun 2024, terdapat utusan yang datang menemui partai. Utusan tersebut diduga meminta agar PDIP mengurungkan niatnya untuk memecat Jokowi serta meminta agar Hasto Kristiyanto mundur dari jabatannya sebagai Sekjen PDIP.
Menanggapi dinamika yang berkembang, pada 18 Maret, Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menyerukan agar masyarakat tidak lagi memperkeruh situasi yang dapat menyebabkan perpecahan di bangsa ini. Ia mengajak semua pihak untuk berpikir positif dan lebih fokus pada pembangunan bangsa ke depan daripada terus berkutat pada isu-isu yang dapat menimbulkan prasangka buruk.
Rampai Nusantara merasa bahwa pernyataan Deddy Sitorus berdampak negatif terhadap organisasi mereka. Sebagai organisasi yang memiliki Jokowi sebagai Dewan Pembina, nama baik serta reputasi Rampai Nusantara dianggap turut terdampak akibat pernyataan tersebut.
Mardiansyah berharap bahwa laporan yang telah diajukan dapat menjadi pembelajaran bagi siapa pun yang kerap menyerang Jokowi agar lebih menghargai satu sama lain. Menurutnya, perdebatan dalam dunia politik seharusnya dilakukan dengan adu gagasan dan argumen yang bermartabat, bukan dengan cara menyebarkan fitnah atau membangun narasi negatif terhadap pihak tertentu.
Ia juga menegaskan bahwa Jokowi sendiri telah berulang kali menyampaikan bahwa dirinya kini tengah menikmati masa pensiun dan tidak ikut campur dalam dinamika politik tertentu. Oleh karena itu, ia berharap laporan terhadap Deddy Sitorus dapat segera diproses oleh Bareskrim dan MKD DPR RI, termasuk dengan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebagai bagian dari laporan, Rampai Nusantara telah melampirkan sejumlah dokumen administratif serta beberapa potongan video yang dianggap dapat menjadi bukti awal dalam kasus ini. Jika nantinya diperlukan tambahan dokumen lainnya, pihaknya menyatakan kesiapannya untuk melengkapi.
Mardiansyah menekankan bahwa sebagai anggota DPR RI, seorang politisi tidak boleh berbicara sembarangan tanpa didasari oleh bukti yang kuat. Oleh sebab itu, ia berharap tindakan ini dapat menjadi pengingat agar setiap pernyataan yang disampaikan oleh pejabat publik selalu berdasarkan fakta dan tidak merugikan pihak lain.