Omah Fakta – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pengemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran sebenarnya. Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo yang berinisial RS serta seorang operator perusahaan berinisial IH telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka didakwa dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukuman tersebut diberikan karena mereka terbukti mengurangi isi kemasan Minyakita yang seharusnya berisi satu liter menjadi hanya sekitar 800 hingga 850 mililiter.
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan mengenai dugaan praktik kecurangan dalam pengemasan minyak goreng bersubsidi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun mendatangi lokasi perusahaan yang terletak di Jalan Ulim Nomor 11 Blok 24, RT08 RW010, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa praktik pengurangan isi kemasan telah berlangsung sejak November 2024. Dengan cara tersebut, para tersangka berhasil memperoleh keuntungan besar, bahkan pendapatan kotor yang dihasilkan mencapai Rp800 juta setiap bulannya.
Pihak kepolisian juga menemukan bahwa bahan baku minyak yang digunakan oleh perusahaan tersebut diperoleh dari dua lokasi berbeda, yakni Marunda dan Cakung. Dalam penggerebekan di lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti yang mendukung kasus ini. Barang-barang yang diamankan meliputi 19 ribu kemasan Minyakita dalam 1.600 karton, mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, serta 10 ribu lembar kardus Minyakita yang masih belum digunakan.
Dari hasil penyitaan, ditemukan bahwa setiap karton berisi 12 kemasan dengan takaran seharusnya satu liter per kemasan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa pengisian minyak dalam setiap kemasan tidak mencapai jumlah yang seharusnya.
Kedua tersangka akhirnya ditangkap pada Rabu (13/3) setelah sebelumnya diperiksa sehari sebelumnya, yakni pada Selasa (12/3). Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan masyarakat semakin berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng, terutama yang bersubsidi. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap praktik perdagangan yang merugikan konsumen agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.