Omah Fakta – Pemerintah bersama Komisi I DPR RI telah menyelesaikan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Diskusi yang dilakukan oleh kedua pihak berlangsung dengan suasana yang penuh persaudaraan serta semangat untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan bermanfaat bagi TNI serta bangsa.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini telah dilakukan secara maraton dan melalui berbagai perdebatan yang konstruktif. Ia juga menegaskan bahwa DPR telah berkontribusi besar dalam merancang serta mengelola kebijakan untuk memperkuat pembangunan kekuatan TNI. Dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen Jakarta pada Kamis, ia mengungkapkan apresiasi yang tinggi kepada DPR atas dedikasi dalam membahas RUU tersebut.
Salah satu poin utama dalam perubahan undang-undang ini adalah penguatan kebijakan modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) dengan mengutamakan produksi industri pertahanan dalam negeri. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kemandirian Indonesia dalam memenuhi kebutuhan pertahanan dan mendukung kemampuan TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efek positif bagi industri pertahanan nasional.
Selain aspek pertahanan, RUU ini juga memberikan perhatian lebih pada peningkatan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi keluarga mereka. Perubahan aturan dalam undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai kepemimpinan, jenjang karier, serta batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan sistem kepegawaian di tubuh TNI dapat lebih fleksibel dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi prajurit dalam mengembangkan karier mereka.
Tak hanya itu, pembahasan RUU ini juga melibatkan berbagai pihak di luar pemerintahan. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) turut berperan dalam memberikan masukan serta koreksi terhadap rancangan undang-undang tersebut. Meskipun tidak secara langsung terlibat dalam proses penyusunan, kontribusi yang diberikan oleh LSM dinilai penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas. Sjafrie juga menekankan bahwa seluruh elemen bangsa, termasuk LSM, memiliki peran dalam menjaga persatuan serta menghadapi berbagai ancaman yang mungkin muncul.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyerukan agar seluruh pihak bersatu dalam menghadapi berbagai tantangan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Menurutnya, tugas negara yang besar memerlukan kerja sama dari berbagai elemen masyarakat agar dapat dijalankan dengan lebih efektif.
Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar pada Kamis akhirnya menyetujui RUU Perubahan UU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. Beberapa poin perubahan yang disepakati dalam RUU ini mencakup kedudukan koordinasi TNI, perluasan operasi militer selain perang (OMSP), serta penambahan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Selain itu, batas usia pensiun bagi anggota TNI juga mengalami perpanjangan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta dinamika pertahanan nasional.
Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan TNI dapat semakin berkembang dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga kedaulatan negara. Pemerintah bersama DPR menegaskan komitmen untuk terus mendukung modernisasi pertahanan dan meningkatkan kesejahteraan prajurit guna memastikan bahwa kekuatan militer Indonesia tetap tangguh dalam menghadapi berbagai ancaman.