Omah Fakta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru yang memberikan kelonggaran bagi perusahaan terbuka dalam melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi pasar modal yang mengalami volatilitas sejak 19 September 2024.
Melalui surat resmi yang diterbitkan pada 18 Maret 2025, OJK mengumumkan bahwa perusahaan yang telah merencanakan RUPS kini dapat segera melakukan buyback saham tanpa perlu menunggu hasil rapat pemegang saham. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa aturan ini dibuat agar perusahaan dapat lebih cepat dalam merespons situasi pasar yang tidak menentu.
Dalam konferensi pers bertajuk Respon Kebijakan Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham yang diadakan di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Inarno mengungkapkan bahwa buyback dapat tetap dilakukan meskipun tanpa RUPS, asalkan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam mengambil keputusan yang diperlukan.
Optimisme mengenai dampak positif dari kebijakan ini juga disampaikan oleh Inarno. Ia meyakini bahwa banyak perusahaan tercatat akan memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melakukan buyback saham. Meskipun kondisi pasar bisa saja mulai membaik, kebijakan ini tetap dianggap penting agar perusahaan memiliki keleluasaan untuk bertindak cepat jika sewaktu-waktu diperlukan.
Tekanan yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak akhir 2024 menjadi salah satu alasan utama diterbitkannya aturan ini. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat mengalami penurunan drastis hingga 1.682 poin atau sekitar 21,28 persen dari titik tertingginya pada 18 Maret 2025. Fluktuasi yang signifikan ini memicu kekhawatiran di kalangan investor dan emiten, sehingga kebijakan buyback saham tanpa RUPS dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasar.
Secara hukum, kebijakan ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa perusahaan terbuka diperbolehkan melakukan buyback tanpa persetujuan RUPS apabila kondisi pasar mengalami fluktuasi yang signifikan. Selain itu, mekanisme pelaksanaan buyback juga harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka.
Sejumlah perusahaan telah mengumumkan rencana buyback saham yang sebelumnya direncanakan melalui RUPS. Di antara perusahaan tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan anggaran buyback sebesar Rp3 triliun, yang seharusnya dijadwalkan melalui RUPS pada 24 Maret 2025. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk juga akan melakukan buyback saham senilai Rp1,17 triliun, dengan rencana RUPS pada 25 Maret 2025. PT Bank Negara Indonesia (BBNI) turut serta dengan anggaran Rp1,5 triliun dan jadwal RUPS awalnya ditetapkan pada 26 Maret 2025.
Selain itu, PT Bank CIMB Niaga Tbk berencana mengalokasikan Rp450 juta untuk buyback sahamnya, sedangkan PT Bank OCBC NISP Tbk akan menganggarkan Rp800 juta. PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk juga telah mengumumkan buyback sebesar Rp470 miliar, yang sebelumnya direncanakan melalui RUPS pada 10 April 2025.
PT Matahari Department Store Tbk mengalokasikan Rp150 miliar untuk buyback, sementara PT Avia Avian Tbk menyiapkan anggaran sebesar Rp1 triliun. PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk juga mengumumkan rencana buyback sahamnya dengan nilai Rp300 miliar yang sebelumnya dijadwalkan melalui RUPS pada 24 Maret 2025.
Dengan diterapkannya kebijakan buyback tanpa RUPS ini, emiten memiliki kebebasan yang lebih besar dalam menentukan strategi perusahaan tanpa harus menunggu keputusan dari pemegang saham. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tekanan di pasar modal serta memberikan kepastian bagi investor di tengah situasi ekonomi yang masih bergejolak.