Omah Fakta – Kepolisian membantah bahwa insiden pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap dua satpam SMKN 9 Kabupaten Tangerang, Karyono (50) dan Sunarto (45), dilakukan akibat surat permintaan tunjangan hari raya (THR) yang dilayangkan kepada pihak sekolah. Pernyataan ini dikeluarkan setelah muncul dugaan bahwa aksi kekerasan yang dilakukan oleh dua anggota LSM Gerhana dipicu oleh permintaan tersebut. Saat ini, kedua pelaku masih dalam pencarian dan pengejaran terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa isi surat yang dilayangkan oleh LSM tersebut sebenarnya terkait dengan somasi atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Keterangan tersebut juga diperkuat oleh pihak Humas SMKN 9 Kabupaten Tangerang, Mansur. Ia menuturkan bahwa kedua anggota LSM yang terlibat dalam pengeroyokan datang ke sekolah untuk mempertanyakan isi surat yang sebelumnya telah dikirimkan.
Mansur menambahkan bahwa surat yang dikirimkan berjumlah tiga lembar dan tidak berisi permintaan THR, melainkan hanya somasi terkait dana BOS. Ia menduga bahwa anggapan mengenai permintaan THR hanyalah asumsi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa banyak organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) lain yang mengajukan permintaan THR di masa-masa tertentu.
Lebih lanjut, Mansur menjelaskan bahwa somasi yang diajukan oleh dua anggota LSM tersebut salah alamat. Menurutnya, surat tersebut seharusnya ditujukan kepada SMKN 9 Kabupaten Tangerang di Argo Subur, namun dalam dokumen yang dikirimkan, alamat yang tertulis adalah di Jalan Raya Serang.
Selain kesalahan alamat, tuduhan yang diajukan dalam surat somasi juga dinilai tidak berdasar. Dalam dokumen tersebut, LSM Gerhana menyinggung penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dikaitkan dengan dana BOS tahun anggaran 2020-2021. Mansur menilai bahwa klaim tersebut tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Insiden pengeroyokan terhadap dua satpam SMKN 9 Kabupaten Tangerang memicu reaksi keras dari sejumlah pihak. Tak lama setelah kejadian tersebut, sebuah bangunan yang diduga sebagai kantor LSM Gerhana di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, menjadi sasaran perusakan oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari organisasi masyarakat.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengonfirmasi bahwa aksi perusakan bangunan tersebut terjadi pada Senin sore, 17 Maret 2025. Ia juga membenarkan bahwa peristiwa ini diduga berkaitan dengan pengeroyokan yang dialami oleh dua satpam sekolah tersebut.
Saat ini, kepolisian telah mengidentifikasi para pelaku pengeroyokan dan sedang melakukan pengejaran terhadap mereka. Video aksi perusakan kantor LSM tersebut juga sempat beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat sekelompok orang yang mengenakan pakaian serba hitam melempari kaca bangunan dengan batu dan balok besar.
Tak hanya bagian lantai satu, lantai dua bangunan tersebut juga menjadi sasaran perusakan. Massa bahkan mencoba merobohkan kanopi yang ada di bagian atas gedung. Dalam unggahan yang dibagikan oleh akun media sosial @abouttng, disebutkan bahwa aksi perusakan ini dilakukan oleh warga yang merasa kesal terhadap oknum LSM Gerhana yang diduga meminta THR secara paksa kepada pihak SMKN 9 Kabupaten Tangerang.
Kasus ini terus berkembang, dan kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan motif sebenarnya di balik aksi pengeroyokan serta perusakan kantor LSM. Diharapkan, ketegangan yang terjadi dapat segera mereda dan tindakan hukum dapat ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.