Omah Fakta – BPJamsostek Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, mereka telah membayar klaim kepada penerima upah atau pekerja formal dengan total mencapai lebih dari Rp2,8 triliun. Pembayaran klaim ini tercatat untuk 176.944 kasus yang melibatkan berbagai jenis jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, total pembayaran klaim tersebut terdiri dari beberapa jenis program jaminan. Pembayaran terbesar dialokasikan untuk Jaminan Hari Tua (JHT), yang mencapai Rp2,4 triliun untuk 153.089 kasus. Selain itu, Jaminan Kematian juga mencatatkan pembayaran sebesar Rp163 miliar untuk 5.258 kasus yang terdaftar.
Kuncoro menekankan bahwa dengan adanya pembayaran klaim ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan. Meningkatnya kesadaran ini diharapkan akan mendorong lebih banyak perusahaan dan pekerja untuk berpartisipasi dalam program perlindungan sosial yang disediakan oleh BPJamsostek, sehingga cakupan perlindungan masyarakat menjadi lebih luas.
Selain JHT dan Jaminan Kematian, BPJamsostek Banuspa juga melakukan pembayaran klaim untuk jenis jaminan lainnya. Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja tercatat sebesar Rp87 miliar lebih untuk 9.842 kasus. Untuk Jaminan Pensiun, pembayaran mencapai sekitar Rp32 miliar untuk 3.132 kasus, sementara Jaminan Kehilangan Pekerjaan mendapatkan alokasi sebesar Rp2 miliar untuk 1.563 kasus. Program Beasiswa juga memberikan klaim lebih dari Rp16 miliar untuk 4.060 kasus.
Kuncoro menjelaskan bahwa BPJamsostek Banuspa memiliki lima program utama yang dapat didaftarkan oleh perusahaan, terutama yang termasuk dalam sektor formal atau penerima upah (PU). Program-program tersebut terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang bersifat tabungan, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan perlindungan bagi peserta. Selain itu, BPJamsostek juga berkolaborasi dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Salah satu program yang sangat diandalkan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja. Kuncoro menjelaskan bahwa bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatan atau perawatan akan ditanggung sepenuhnya tanpa ada batasan biaya, sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Pembiayaan tersebut akan mencakup seluruh biaya hingga peserta sembuh atau selesai perawatan berdasarkan rekomendasi dokter. Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan, ditambah beasiswa untuk dua anak peserta dengan nilai maksimal mencapai Rp174 juta.
Kuncoro menambahkan bahwa pada tahun 2025, BPJamsostek akan terus berupaya mendorong lebih banyak perusahaan di sektor formal untuk mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini mencakup berbagai risiko, termasuk kecelakaan kerja, kematian, serta kesejahteraan bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan akibat PHK, pengunduran diri, atau pensiun.
Kuncoro juga menekankan bahwa seluruh karyawan, termasuk pemilik dan komisaris di badan usaha, diharapkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan komitmen terus menerus dari BPJamsostek, diharapkan seluruh pekerja formal di Bali, Nusa Tenggara, dan Papua dapat merasakan manfaat dari program perlindungan sosial ini, yang tidak hanya memberikan rasa aman bagi mereka tetapi juga meningkatkan kualitas hidup keluarga pekerja.