Omah Fakta – Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI periode 2024-2029 telah menetapkan beberapa fokus utama dalam kajiannya. Ketua K3 MPR RI, Taufik Basari, menjelaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan tugas yang diberikan oleh MPR RI dalam mengkaji berbagai aspek konstitusi guna memperkuat sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Taufik mengungkapkan bahwa beberapa rekomendasi yang telah dihasilkan pada periode sebelumnya perlu ditindaklanjuti dan diperdalam. Salah satu fokus utama dalam kajian yang akan dilakukan adalah terkait usulan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ia menambahkan bahwa pembahasan mengenai amendemen ini telah dilakukan sebelumnya dan menghasilkan rekomendasi yang perlu dikaji lebih lanjut. Oleh karena itu, pada periode kali ini, kajian tersebut akan diperdalam guna memperoleh hasil yang lebih komprehensif.
Selain amendemen UUD 1945, K3 MPR RI juga akan meneliti lebih jauh mengenai posisi kelembagaan MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk menentukan arah peran dan kewenangan MPR di masa depan agar lebih optimal dalam menjalankan fungsinya.
Taufik menegaskan bahwa meskipun ada berbagai rencana kajian yang telah disiapkan, koordinasi dengan Badan Pengkajian MPR RI tetap diperlukan. Mengingat K3 MPR RI merupakan badan penunjang, maka setiap rencana kajian harus melalui proses koordinasi terlebih dahulu sebelum dapat dirumuskan secara resmi.
Dalam pelaksanaan kajiannya, K3 MPR RI juga akan menggandeng berbagai pemangku kepentingan. Keterlibatan masyarakat, akademisi, dan berbagai institusi lain menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa kajian yang dilakukan mencerminkan kebutuhan publik secara luas.
Salah satu aspek penting yang ditekankan oleh Taufik adalah partisipasi publik dalam pembahasan amendemen UUD 1945. Ia menyampaikan bahwa gagasan terkait perubahan konstitusi tidak boleh hanya menjadi diskusi di kalangan elite, tetapi harus melibatkan masyarakat secara luas agar konstitusi benar-benar menjadi milik bersama.
K3 MPR RI sendiri berfungsi sebagai unsur pendukung MPR yang memiliki tugas memberikan masukan, pertimbangan, serta saran terkait pengkajian sistem ketatanegaraan. Keanggotaan komisi ini terdiri dari 65 orang yang diusulkan oleh fraksi-fraksi dan kelompok DPD. Komposisi anggota berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mantan anggota MPR, akademisi, guru besar, serta tokoh masyarakat yang memiliki pemahaman mendalam tentang ketatanegaraan.
Dengan adanya berbagai kajian yang akan dilakukan, diharapkan sistem ketatanegaraan Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi seluruh rakyat. Ke depan, hasil kajian dari K3 MPR RI akan menjadi bahan rekomendasi penting dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tata kelola negara.