Omah Fakta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pada Rabu, 19 Maret 2025, Andi Agustinus yang lebih dikenal dengan nama Andi Narogong, telah diperiksa oleh penyidik terkait aliran dana yang berhubungan dengan kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el). Pemeriksaan tersebut fokus pada dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) yang diterima oleh anggota DPR dari Tannos (Paulus Tannos) dan konsorsium dalam proyek tersebut.
Tessa menjelaskan bahwa hasil dari pemeriksaan Andi Narogong menunjukkan adanya transaksi yang melibatkan biaya komitmen dari Paulus Tannos dan kelompok konsorsium yang terlibat. Namun, setelah pemeriksaan selesai, Andi Narogong tidak memberikan komentar apa pun saat meninggalkan gedung KPK. Dia keluar pada pukul 14.16 WIB, dan meskipun diikuti oleh jurnalis dari berbagai media, Andi memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan yang dijalaninya.
Andi Narogong sendiri merupakan salah satu terpidana dalam kasus korupsi pengadaan KTP-el. Pada 2018, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepadanya melalui putusan kasasi, setelah sebelumnya dia terbukti bersalah dalam proyek yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut. Meskipun demikian, dia kini dipanggil kembali untuk memberikan keterangan seputar aliran dana dalam kasus yang melibatkan sejumlah anggota DPR.
Dalam perkembangan terbaru terkait kasus ini, Paulus Tannos, yang merupakan buron dalam perkara korupsi pengadaan KTP-el, akhirnya berhasil ditangkap. Paulus Tannos telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021. Penangkapan tersebut dilakukan di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), setelah otoritas Indonesia mengirimkan surat permintaan penangkapan sementara kepada pihak berwenang Singapura. Surat tersebut dikirim oleh Divisi Hubungan Internasional Polri guna membantu proses penangkapan buron yang terkait dengan proyek KTP-el.
Pada 17 Januari 2025, pihak Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos telah ditangkap, dan saat ini, Indonesia tengah mengupayakan proses ekstradisi untuk membawanya kembali ke tanah air. Beberapa lembaga, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri RI, sedang berkoordinasi untuk mempercepat proses tersebut agar Tannos dapat segera dibawa ke Indonesia dan dimintai pertanggungjawaban terkait keterlibatannya dalam skandal besar ini.
Kasus korupsi KTP-el yang melibatkan sejumlah anggota DPR dan tokoh penting lainnya masih terus menjadi perhatian publik. Proyek pengadaan KTP-el yang diduga menjadi ajang korupsi ini telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Seiring dengan berjalannya waktu, pihak KPK berusaha menuntaskan penyidikan dan menggali lebih dalam terkait aliran dana yang mengalir ke berbagai pihak, termasuk anggota DPR yang terlibat.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang terus berlangsung, penuntasan kasus KTP-el ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan memastikan bahwa hukum dapat ditegakkan dengan adil. Proses pemeriksaan terhadap Andi Narogong serta penangkapan Paulus Tannos menjadi langkah penting dalam penyelesaian kasus besar ini, dan masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang tengah berjalan.