Omah Fakta – Pada Kamis, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa saksi terkait dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024, yang melibatkan Harun Masiku (HM) sebagai tersangka utama. Salah satu saksi yang dipanggil adalah sopir dari mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan, Saeful Bahri.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dan mencakup sejumlah individu yang terlibat dalam perkara ini. Saksi yang dipanggil termasuk Moh Ilham Yulianto (MIY), yang diketahui sebagai sopir Saeful Bahri. Selain itu, ada juga beberapa saksi lain yang dipanggil, seperti Saeful Rohman (SR) dan Irvansyah (I), yang berasal dari kalangan swasta, serta Darmadi Djufri (DD), seorang pengacara. Tidak ketinggalan, Dewi Anggi (DA), seorang ibu rumah tangga, dan Diah Okta Sari (DOS), seorang mahasiswa, turut dimintai keterangan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari pihak KPK mengenai kehadiran para saksi maupun materi pemeriksaan yang akan dibahas dalam proses penyidikan ini.
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024. Kasus ini mencuat setelah Masiku diduga memberikan suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, agar namanya dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.
Namun, meski telah menjadi tersangka, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik dan sejak 17 Januari 2020, ia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini menambah panjang daftar orang yang dicari oleh KPK dalam upaya pengungkapan kasus tersebut.
Saeful Bahri, yang merupakan mantan terpidana dalam perkara Harun Masiku, juga turut diperiksa dalam kaitannya dengan kasus ini. Ia sebelumnya telah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara, serta dikenakan denda sebesar Rp150 juta, yang jika tidak dibayar, akan disubsider dengan kurungan tambahan 4 bulan.
Pada 24 Desember 2024, KPK juga mengungkapkan bahwa mereka menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus ini. Mereka adalah Hasto Kristiyanto, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dan Donny Tri Istiqomah, seorang advokat. Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih. Selain itu, Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah, diduga telah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 hingga 23 Desember 2019.
Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menjelaskan bahwa suap tersebut diberikan agar Harun Masiku dapat terpilih sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I. Tidak hanya itu, Hasto juga turut dijerat dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice), terkait dengan upaya-upaya yang dilakukan untuk menghalangi proses penyidikan kasus ini.
Dengan semakin banyaknya tersangka yang terlibat, KPK terus melakukan pendalaman terhadap setiap peran individu dalam kasus suap ini. Penyidikan yang dilakukan diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait aliran dana suap dan pengaruh politik yang terjadi dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tersebut.