Omah Fakta – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Budi Arie Setiadi, pada Rabu (19/3), mengumumkan terbitnya Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, atau yang dikenal dengan Kopdes Merah Putih. Surat edaran ini ditujukan untuk memberikan panduan bagi berbagai pihak terkait dalam pembentukan koperasi di desa-desa di seluruh Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, Budi Arie mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut resmi diterbitkan pada Selasa, 18 Maret 2025, dan bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang cara-cara yang perlu ditempuh dalam pembentukan koperasi di tingkat desa. Surat edaran ini juga menjadi pedoman bagi berbagai pemerintah daerah, termasuk gubernur, bupati, wali kota, kepala dinas koperasi provinsi, kabupaten, kota, serta kepala desa.
Surat Edaran tersebut menggarisbawahi beberapa tahapan penting dalam pembentukan Kopdes Merah Putih, yang akan dilaksanakan pada Maret hingga Juni 2025. Salah satu langkah pertama yang harus dilakukan adalah sosialisasi program ini ke seluruh pemerintah daerah mulai dari tingkat gubernur hingga kepala desa. Sosialisasi ini akan dilakukan secara intensif, dengan harapan bahwa informasi mengenai pembentukan koperasi desa bisa sampai dengan jelas kepada semua pihak yang terlibat.
Poin penting lainnya yang tercantum dalam surat edaran adalah adanya musyawarah desa khusus yang harus diselenggarakan di setiap desa yang akan membentuk koperasi. Dalam musyawarah ini, beberapa keputusan penting harus disepakati, seperti nama koperasi, jenis usaha yang akan dijalankan, modal dasar koperasi, serta keanggotaan awal. Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi juga menjadi bagian dari agenda musyawarah tersebut. Musyawarah ini menjadi langkah awal yang krusial dalam mendirikan koperasi yang solid dan terstruktur.
Setelah musyawarah desa dilakukan dan berbagai keputusan diambil, tahapan selanjutnya adalah pengesahan badan hukum koperasi. Notaris akan bertugas untuk membuat Akta Pendirian Koperasi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah itu, permohonan pengesahan badan hukum koperasi akan diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan status hukum yang sah.
Namun, bagi desa-desa yang sudah memiliki koperasi aktif, akan dilakukan penilaian kinerja koperasi tersebut. Jika koperasi yang ada sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan program Kopdes Merah Putih, maka koperasi tersebut dapat digabungkan tanpa perlu didirikan koperasi baru. Dalam hal ini, hanya perlu dilakukan penyesuaian anggaran dasar koperasi yang sudah ada.
Budi Arie Setiadi juga menyebutkan bahwa koperasi yang ada di desa-desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang dapat didirikan lebih dari satu desa. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat lebih inklusif dan memberikan kesempatan bagi lebih banyak desa untuk bergabung dalam Kopdes Merah Putih.
Jika koperasi desa yang sudah ada ternyata kurang aktif atau tidak berjalan sesuai harapan, maka koperasi tersebut akan langsung masuk ke dalam skema revitalisasi untuk meningkatkan kinerjanya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan koperasi di desa dapat berkembang dengan baik, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, dan berkontribusi pada perekonomian lokal.
Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan pembentukan Kopdes Merah Putih dapat berjalan dengan lebih terstruktur dan efektif, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian desa secara keseluruhan. Melalui program ini, diharapkan sektor koperasi di Indonesia dapat semakin berkembang, mendukung ketahanan ekonomi lokal, dan membantu masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraannya.