Omah Fakta -Polsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan menangkap 20 pelaku yang beraksi menggunakan modus melalui aplikasi kencan. Para pelaku menjalankan operasinya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada sejumlah aplikasi kencan. Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati, menjelaskan bahwa patroli tersebut mengarahkan perhatian mereka pada penawaran mencurigakan yang berkaitan dengan investasi melalui aplikasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen.
Berdasarkan hasil penelusuran, lokasi apartemen tersebut kemudian digerebek pada Rabu (22/1) sekitar pukul 04.30 WIB. Dari penggerebekan tersebut, ditemukan 20 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana penipuan. Sebanyak 20 orang langsung kami amankan,” ungkap Kompol Rezeki R Respati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/1/2025).
Dijelaskan lebih lanjut, dari 20 tersangka tersebut, tiga orang berperan sebagai pimpinan operasi, sementara 17 lainnya berfungsi sebagai operator. Para tersangka yang berperan sebagai pimpinan diketahui berinisial IMB, AKP, dan RW. Sedangkan 17 operator lainnya masing-masing berinisial MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.
Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh kepolisian. Barang-barang tersebut diyakini digunakan untuk melancarkan modus penipuan yang dijalankan para tersangka.
Terkait modus operandi, para pelaku memanfaatkan aplikasi kencan untuk mendekati korban. Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan, korban diarahkan untuk melakukan investasi fiktif yang sebenarnya merupakan bentuk penipuan.
Kapolsek Metro Gambir menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1, dan/atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukuman untuk para tersangka ini adalah pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujar Kompol Rezeki R Respati.
Pengungkapan kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus-modus penipuan online, khususnya yang memanfaatkan platform digital seperti aplikasi kencan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin komunikasi dengan orang yang baru dikenal di dunia maya, terutama jika melibatkan transaksi keuangan.
Keberhasilan Polsek Metro Gambir dalam membongkar jaringan penipuan ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk memberantas tindak kejahatan siber. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Ke depan, pihak kepolisian akan terus melakukan patroli siber secara rutin untuk mengantisipasi dan mendeteksi aktivitas mencurigakan di dunia maya. Selain itu, masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi penipuan atau tindakan mencurigakan lainnya agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak berwenang.
Dengan ancaman hukuman berat yang dijatuhkan kepada para pelaku, diharapkan penegakan hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berniat melakukan kejahatan serupa. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan literasi digital dan kewaspadaan dalam berinteraksi di dunia maya.