Omah Fakta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih berupaya memenuhi petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus Firli Bahuri. Berkas perkara terkait kasus ini telah dikembalikan oleh Kejaksaan untuk dilengkapi, sesuai dengan instruksi yang diberikan. Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, sebagai Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melengkapi pemberkasan untuk memastikan kelengkapan administrasi perkara. Ia juga menambahkan bahwa ada beberapa perkara lain yang sedang diselidiki, yang terkait atau beririsan dengan kasus tersebut.
Ade Safri menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa penyidikan bebas dari segala bentuk intervensi atau intimidasi, baik dari pihak manapun. Proses penyidikan ini, menurutnya, akan diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku dan akan dituntaskan dengan tuntas. Ia juga menyatakan bahwa meskipun gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka atau kuasa hukum tersangka ada, hal itu tidak akan memengaruhi jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Terkait dengan gugatan praperadilan yang sudah diajukan oleh Firli Bahuri sebanyak tiga kali, Ade Safri menyatakan bahwa itu adalah hak setiap warga negara. Namun, ia menegaskan bahwa meskipun gugatan praperadilan tersebut dilayangkan berulang kali, itu tidak akan menghalangi atau mempengaruhi jalannya penyidikan yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian. Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, Ade Safri juga menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini, termasuk perkara lain yang terkait, akan segera dituntaskan. Pihak kepolisian berupaya agar seluruh proses hukum dapat diselesaikan dengan baik dan adil.
Di sisi lain, Firli Bahuri, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyatakan bahwa gugatan praperadilan tersebut dicabut karena adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam permohonan tersebut. Ian juga menjelaskan bahwa pencabutan gugatan ini dilakukan karena pihaknya akan melakukan perbaikan pada permohonan tersebut agar dapat memberikan manfaat hukum yang lebih jelas.
Menurut Ian, pencabutan gugatan praperadilan juga dipengaruhi oleh suasana bulan Ramadhan, yang menjadi salah satu alasan mengapa permohonan tersebut dicabut. Ia mengungkapkan bahwa pada tanggal 19 Maret 2025, pihaknya menyatakan secara resmi pencabutan permohonan praperadilan yang telah diajukan sebelumnya pada tanggal 12 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini menunjukkan bahwa Firli Bahuri dan kuasa hukumnya masih berusaha untuk memperbaiki aspek-aspek dari permohonan tersebut agar dapat memenuhi standar hukum yang lebih baik.
Kasus ini tentu saja masih terus berkembang, dan masyarakat berharap agar semua proses hukum dapat berlangsung dengan transparan dan adil, sesuai dengan aturan yang berlaku. Ke depannya, publik menunggu kelanjutan dari penyidikan kasus ini dan bagaimana perbaikan-perbaikan terhadap gugatan yang diajukan oleh Firli Bahuri akan mempengaruhi jalannya proses hukum.