Omah Fakta – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi mengimbau kepada warga Kabupaten Sukabumi untuk ikut serta dalam memberikan informasi mengenai keberadaan penambangan emas tanpa izin (PETI), terutama yang beroperasi di wilayah masing-masing. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Setiap laporan yang diterima, meskipun sekecil apapun, akan langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Samian menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat sangat diharapkan guna membantu kepolisian dalam memonitor dan menghentikan aktivitas PETI yang merugikan banyak pihak. Sebagai contoh, laporan dari masyarakat Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, tentang adanya penambangan emas ilegal di Kampung Tanjakankeusik, telah memungkinkan pihaknya untuk menghentikan aktivitas tersebut dan menangkap enam gurandil beserta peralatan tambang dan hasil tambangnya.
Kapolres Sukabumi juga mengungkapkan bahwa meskipun beberapa PETI telah berhasil dihentikan, masih ada kemungkinan adanya penambangan ilegal lainnya yang beroperasi di wilayah Sukabumi. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya informasi dari masyarakat agar polisi dapat segera menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.
Menurut Samian, penambangan emas ilegal tidak hanya merusak dan mencemari lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian bagi negara. Penambangan ilegal ini sering kali tidak memperhatikan kondisi lingkungan, yang dapat memicu terjadinya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh beberapa lembaga berkompeten menunjukkan bahwa bencana yang terjadi pada awal Desember 2024, seperti banjir dan tanah longsor, disebabkan oleh aktivitas penambangan yang tidak ramah lingkungan.
Sebagai bentuk komitmen untuk memberantas penambangan ilegal, Polres Sukabumi telah menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Samian menjelaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Dengan adanya ancaman pidana yang jelas tersebut, Polres Sukabumi berharap agar masyarakat semakin sadar akan bahaya dari penambangan ilegal. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak alam tetapi juga berpotensi memicu bencana alam yang bisa merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas PETI sangat diperlukan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi.
Pihak Polres Sukabumi juga berharap agar masyarakat tetap bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam rangka menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah kerusakan alam yang disebabkan oleh penambangan ilegal. Dengan terus mengedepankan prinsip keadilan dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan daerah Sukabumi bisa bebas dari praktik-praktik penambangan tanpa izin yang merugikan banyak pihak.