Polri Terus Usut Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Temukan Bukti Baru

Sumber: antaranews.com
Omah Fakta -Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menegaskan bahwa mereka terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami kasus ini setelah ditemukan dua alat bukti baru yang semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidikan yang tengah berlangsung tersebut dianggap sangat penting untuk memastikan penuntasan kasus ini dengan tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Cahyono Wibowo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan dengan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa ada yang ditutupi.
Dalam kaitannya dengan perkembangan kasus ini, terdapat langkah hukum yang cukup menarik perhatian, yaitu gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka, Rudy Hartono Iskandar (RHI). RHI mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang kemudian diputuskan pada 17 Januari 2025. Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh RHI tidak dapat diterima karena dinilai mengandung cacat formil. Putusan ini menjadi sorotan besar, mengingat sebelumnya terdapat dua gugatan praperadilan yang juga diajukan oleh RHI di pengadilan yang sama, meskipun sebenarnya Kortastipidkor memiliki wilayah hukum di Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam proses hukum yang sedang berjalan, terutama dalam mencegah adanya preseden yang dapat mempersulit jalannya penyidikan dan penuntutan di masa depan. Penyidik Polri menilai bahwa keputusan tersebut adalah langkah yang sangat signifikan dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penyidik Kortastipidkor Polri juga menegaskan komitmen mereka untuk terus melanjutkan kasus ini dan memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan akan dilakukan dengan penuh ketelitian, integritas, dan akuntabilitas. Mereka menegaskan bahwa tidak akan ada yang terlewatkan dan setiap langkah akan dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun di Cengkareng yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015. Kasus ini pertama kali dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016, dan melibatkan proyek yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta. Dugaan suap kepada penyelenggara negara terkait pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun ini diperkirakan merugikan negara hingga mencapai angka Rp649,89 miliar.
Penyidik Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, serta Rudy Hartono Iskandar, seorang pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengadaan tanah tersebut. Kedua tersangka ini diduga berperan dalam upaya penggelapan dan suap terkait dengan pengadaan lahan tersebut, yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta.
Kasus ini sangat menarik perhatian publik karena melibatkan proyek besar yang bernilai miliaran rupiah dan juga menyentuh nama besar Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (BTP), yang lebih dikenal dengan nama Ahok. Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini tentu menjadi sorotan, dan masyarakat pun berharap agar penyidikan berjalan dengan adil serta memberikan kejelasan bagi publik.
Polri dan Kortastipidkor bertekad untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan, menindak tegas siapa saja yang terlibat, dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Ke depannya, para penyidik berkomitmen untuk terus mendalami lebih lanjut aliran dana yang terlibat dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang lepas dari pertanggungjawaban hukum. Proses hukum yang bersih dan akuntabel diharapkan dapat memberi efek jera bagi mereka yang berniat untuk melakukan korupsi di masa mendatang.