Reformasi KUHAP: Penguatan Penegakan Hukum dan Sinergi Lembaga Peradilan

0
Reformasi KUHAP: Penguatan Penegakan Hukum dan Sinergi Lembaga Peradilan

Sumber: antaranews.com

Omah Fakta -Dr. Radian Salman, seorang ahli hukum tata negara dari Universitas Airlangga Surabaya, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) seharusnya difokuskan pada penguatan penegakan hukum yang tidak hanya mampu mewujudkan keadilan formil, tetapi juga keadilan materiil. Menurutnya, penegakan hukum yang dimaksud harus dapat mengedepankan keseimbangan yang adil dalam setiap proses peradilan.

Lebih lanjut, Dr. Radian menyampaikan bahwa dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), prinsip keseimbangan harus dijaga dengan hati-hati. Dengan sistem tersebut, setiap lembaga memiliki tugas yang terpisah dan jelas, mulai dari penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian hingga penuntutan oleh kejaksaan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan di satu lembaga yang dapat mengganggu sistem peradilan secara keseluruhan.

Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Dr. Radian adalah tentang potensi tumpang tindih kewenangan apabila beberapa pasal dalam RUU KUHAP, seperti Pasal 111 ayat 2, Pasal 12 ayat 11, Pasal 6, hingga Pasal 30b disahkan. Ia berpendapat bahwa jika pasal-pasal tersebut berlaku, maka akan ada ketidakjelasan antara tugas jaksa dan polisi, yang dapat memicu dualisme prosedur penyelidikan. Dalam hal ini, baik polisi maupun jaksa akan memiliki kewenangan yang sama untuk melakukan penyelidikan, yang tentunya berpotensi menimbulkan kebingungan dan konflik dalam proses hukum.

Dr. Radian juga menekankan pentingnya pengawasan yang bersifat vertikal dan horizontal dalam sistem peradilan. Pengawasan secara vertikal akan melibatkan pengawasan dari atasan ke bawahan, sementara pengawasan horizontal akan terjadi ketika lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan setara dapat saling memantau dan bekerja sama tanpa ada pihak yang mendominasi. Hal ini, menurutnya, adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada lembaga yang melampaui batas kewenangan yang telah ditentukan.

Selain itu, Dr. Radian juga menyarankan bahwa reformasi KUHAP sebaiknya dimulai dengan semangat kolaborasi antar-subsistem peradilan, yaitu antara penyidik, jaksa, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Kolaborasi ini diyakini akan menjadi fondasi yang kuat bagi sistem peradilan pidana yang kredibel dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Sinergi antara lembaga-lembaga ini, menurutnya, akan memperkuat sistem peradilan pidana yang ada dan mencegah terjadinya konflik kewenangan yang dapat merugikan proses hukum secara keseluruhan.

Dr. Radian juga menyatakan bahwa KUHAP harus menjadi instrumen yang memperkuat sinergi antara lembaga-lembaga penegak hukum, bukan malah menciptakan konflik kewenangan yang baru. Sebagai instrumen hukum yang sangat penting, KUHAP harus mampu mendukung upaya-upaya positif dalam penegakan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, perlu ada perhatian khusus dalam penyusunan pasal-pasal yang berkaitan dengan kewenangan masing-masing lembaga, agar tidak ada tumpang tindih yang dapat memperburuk sistem peradilan.

Dengan kata lain, dalam revisi KUHAP, perhatian utama harus diberikan pada penguatan sinergi antara berbagai lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih baik. Hal ini penting agar keadilan yang dicari bukan hanya keadilan formal, tetapi juga substansial, yang mencerminkan nilai-nilai keadilan yang sesungguhnya. Sinergi dan kolaborasi antara lembaga-lembaga ini dapat memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan lancar dan tidak terhambat oleh tumpang tindih kewenangan yang merugikan.

Jika revisi KUHAP dapat membawa perubahan yang sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut, maka sistem peradilan pidana Indonesia akan semakin kuat dan lebih mampu mewujudkan keadilan yang adil bagi setiap warga negara. Hal ini tentu menjadi harapan bagi semua pihak yang mendambakan perbaikan dalam sistem hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *