Omah Fakta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku pemerkosaan terhadap ibu muda di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Depok. Pelaku yang berinisial RRR (36) ternyata memiliki catatan kriminal yang panjang. Berdasarkan informasi kepolisian, pria ini sebelumnya telah dipenjara pada tahun 2016 akibat kasus serupa. Hukuman yang diterimanya tidak membuatnya jera, karena kini ia kembali melakukan aksi kejahatan yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa tersangka RRR merupakan residivis yang pernah divonis bersalah karena pemerkosaan. Setelah bebas, ia kembali melakukan aksi yang sama dengan menargetkan seorang ibu muda sebagai korbannya. Tidak hanya itu, setelah melakukan pemerkosaan, pelaku juga merampas ponsel korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan ponsel tersebut digunakan untuk membeli sabu.
Penyelidikan dilakukan oleh kepolisian setelah laporan masuk. Dalam waktu tiga hari, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku dan menangkapnya di tempat kosnya yang berlokasi di Kampung Pitara, Kota Depok, Jawa Barat. Selain RRR, seorang pria berinisial HHP yang merupakan rekan satu kosnya juga turut diamankan. HHP diketahui membeli ponsel hasil rampasan tersebut dengan harga Rp700.000.
Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka RRR ternyata tengah melakukan transaksi narkoba. Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 2 gram sabu yang hendak dijual kepada pembeli. Hal ini mengungkap fakta bahwa selain sebagai pelaku pemerkosaan, RRR juga berprofesi sebagai kurir sekaligus pedagang narkoba.
Polisi menjelaskan bahwa modus transaksi narkoba yang digunakan tersangka adalah sistem “tempel”. Dalam metode ini, pelaku dan pembeli tidak bertemu langsung. Sabu akan diletakkan di suatu lokasi yang telah disepakati sebelumnya, seperti halte atau tempat umum lainnya. Setelah itu, pembeli akan mengambil barang tersebut tanpa harus melakukan kontak langsung dengan pelaku. Metode ini telah lama digunakan dalam transaksi narkoba dan telah diidentifikasi oleh kepolisian.
Saat ini, Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan jajaran Direktorat Reserse Narkoba guna mengembangkan penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri apakah ada jaringan lebih besar yang terlibat dalam peredaran narkoba yang dijalankan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, RRR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dengan tertangkapnya pelaku, kepolisian berharap tidak ada lagi korban yang mengalami tindakan keji seperti ini. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan agar tindakan kriminal dapat segera ditangani.