Omah Fakta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan ini diberikan dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Kamis.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada para peserta mengenai kesepakatan atas pengesahan RUU TNI. Para anggota dewan yang hadir memberikan persetujuan mereka secara aklamasi. Keputusan ini turut disaksikan oleh beberapa pejabat penting, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Revisi Undang-Undang TNI ini mencakup empat perubahan utama. Salah satu perubahan yang dilakukan berkaitan dengan kedudukan TNI dalam pemerintahan. Melalui RUU ini, ditegaskan bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan tetap berada di bawah kendali presiden. Sementara itu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis akan tetap berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Selain itu, terdapat penyesuaian dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Jika sebelumnya TNI memiliki 14 tugas pokok, maka dengan perubahan ini jumlahnya bertambah menjadi 16. Penambahan tugas tersebut meliputi peran TNI dalam menanggulangi ancaman siber serta keterlibatannya dalam perlindungan dan penyelamatan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Regulasi mengenai jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif juga mengalami perubahan. Dalam undang-undang sebelumnya, terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Namun, dalam revisi ini jumlahnya bertambah menjadi 14 bidang jabatan. Ketentuan ini tetap mengharuskan pengisian jabatan tersebut berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga terkait serta harus sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku. Jika ada prajurit TNI yang ingin mengisi jabatan sipil di luar ketentuan tersebut, maka mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Perubahan lainnya berkaitan dengan batas usia pensiun bagi prajurit TNI. Dalam RUU ini, batas usia pensiun bintara dan tamtama yang sebelumnya 53 tahun diperpanjang menjadi 55 tahun. Sementara itu, batas usia pensiun bagi perwira hingga pangkat kolonel tetap berada di angka 58 tahun. Perubahan yang cukup signifikan terjadi pada perwira tinggi berpangkat bintang empat. Jika sebelumnya batas usia pensiun mereka ditetapkan pada 58 tahun, kini diperpanjang menjadi 63 tahun, dengan usia maksimal pensiun mencapai 65 tahun.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap mengacu pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta hak asasi manusia. Selain itu, perubahan ini juga dilakukan agar tetap sejalan dengan ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan regulasi terkait TNI semakin relevan dengan kebutuhan zaman. Perubahan ini juga bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan negara serta melindungi kepentingan nasional di dalam dan luar negeri.