Omah Fakta – Suku Dinas Pertamanan dan Hutan (Tamhut) Jakarta Timur baru-baru ini melaksanakan sosialisasi penting mengenai larangan pungutan liar (pungli) yang diberlakukan di lingkungan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cipinang Besar Selatan (CBS), Jatinegara. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan dan menegaskan kepada para petugas gali makam yang bekerja di TPU bahwa seluruh layanan yang diberikan kepada masyarakat harus gratis, tanpa ada biaya tersembunyi yang dikenakan kepada keluarga yang berduka.
Kepala Suku Dinas Tamhut Jakarta Timur, Dwi Ponangsera, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 26 Januari 2025. Dalam penjelasannya, Dwi menekankan bahwa seluruh layanan yang ada di TPU, mulai dari proses penggalian makam hingga penutupan lubang makam, penyediaan tenda, kursi, serta sistem suara, semuanya diberikan secara cuma-cuma bagi masyarakat yang membutuhkan. Semua layanan ini memang sudah diatur sedemikian rupa agar tidak ada pungutan biaya tambahan, dan masyarakat yang sedang berduka tidak perlu khawatir dengan biaya apapun.
Menurut Dwi, setiap petugas yang bekerja di TPU, baik itu petugas gali makam maupun petugas lainnya, harus memahami bahwa mereka bekerja untuk kepentingan masyarakat dan diminta untuk selalu menjaga profesionalisme. Sebagai bagian dari peraturan yang berlaku, seluruh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di TPU diminta untuk menjunjung tinggi pakta integritas yang telah mereka tanda tangani bersama. Pakta integritas tersebut mengikat petugas untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan adalah sepenuhnya gratis, sesuai dengan ketentuan yang ada, tanpa ada biaya tambahan yang dikenakan.
Dwi juga menegaskan bahwa jika terbukti ada petugas yang terlibat dalam praktik pungli, maka sanksi tegas akan diberikan. Salah satu tindakan yang akan diambil adalah pemecatan dari tugas mereka sebagai petugas di TPU. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Jakarta Timur. Keputusan ini tentu saja menjadi bagian dari komitmen Suku Dinas Tamhut Jakarta Timur untuk memastikan bahwa setiap proses yang terjadi di TPU berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sosialisasi ini sendiri akan terus diperluas ke TPU lainnya yang ada di wilayah Jakarta Timur. Dwi menyebutkan beberapa lokasi TPU yang akan menjadi fokus sosialisasi lanjutan, seperti TPU Pondok Ranggon, TPU Pondok Kelapa, dan beberapa TPU lainnya yang ada di daerah tersebut. Tujuan dari sosialisasi yang melibatkan berbagai TPU ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh petugas yang bekerja di setiap TPU mengetahui dan memahami peraturan yang telah ditetapkan. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, tidak ada lagi petugas yang terlibat dalam pungli, dan masyarakat yang datang untuk melaksanakan proses pemakaman bisa merasa tenang dan nyaman.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tidak hanya petugas TPU yang teredukasi, tetapi juga masyarakat yang datang untuk memanfaatkan layanan pemakaman di Jakarta Timur. Masyarakat harus memahami bahwa seluruh layanan di TPU, dari proses penggalian makam hingga penyediaan fasilitas lainnya, sudah termasuk dalam layanan publik yang diberikan secara gratis oleh pemerintah. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya biaya tersembunyi yang mungkin dikenakan oleh petugas yang tidak bertanggung jawab.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Jakarta Timur untuk menciptakan layanan publik yang lebih baik dan lebih transparan. Dalam beberapa tahun terakhir, praktik pungli memang menjadi salah satu masalah yang sering ditemui dalam berbagai sektor layanan publik, termasuk di sektor pemakaman. Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi seperti ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang bebas dari pungli dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pemakaman.
Komitmen Suku Dinas Tamhut Jakarta Timur untuk menanggulangi praktik pungli ini adalah langkah positif yang menunjukkan bahwa pemerintah daerah serius dalam memberikan layanan yang layak dan bebas dari praktik korupsi. Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita mendukung upaya-upaya ini agar pelayanan publik bisa lebih profesional, efisien, dan tanpa adanya beban biaya yang tidak seharusnya. Dengan demikian, masyarakat bisa merasakan manfaat dari pelayanan yang diberikan tanpa ada rasa khawatir akan adanya pungutan liar yang membebani mereka di tengah kesedihan akibat kehilangan orang yang mereka cintai.