Omah Fakta – Liga Arab dalam pertemuan darurat di Kairo, Mesir, menyerukan agar Amerika Serikat mengambil langkah tegas untuk menekan Israel dalam menghentikan pelanggaran terhadap perjanjian gencatan senjata di Gaza. Seruan ini tertuang dalam resolusi akhir yang diumumkan setelah pertemuan para delegasi tetap pada Rabu (19/3) malam waktu setempat.
Pertemuan darurat tersebut digelar untuk menanggapi kembali dimulainya serangan militer Israel di Gaza sejak Selasa (18/3). Serangan yang dilakukan Israel telah menyebabkan setidaknya 436 orang tewas serta lebih dari 670 lainnya mengalami luka-luka. Eskalasi ini sekaligus menghancurkan perjanjian gencatan senjata yang sebelumnya mulai berlaku sejak Januari 2025.
Dalam resolusi yang dikeluarkan, Liga Arab mendesak AS, sebagai pihak yang menjamin kesepakatan gencatan senjata, untuk menggunakan pengaruhnya agar Israel menghentikan pelanggaran. Selain itu, Israel diminta untuk melaksanakan seluruh tahapan gencatan senjata secara penuh, sebagaimana yang telah dimediasi oleh Mesir, Qatar, dan AS. Penyelesaian tahap kedua dan ketiga gencatan senjata pun harus segera dilanjutkan tanpa penundaan.
Tak hanya itu, resolusi tersebut juga menuntut penarikan penuh pasukan Israel dari seluruh wilayah Jalur Gaza serta penghentian total pengepungan terhadap wilayah tersebut. Liga Arab menegaskan pentingnya pengiriman bantuan kemanusiaan, termasuk bantuan medis dan darurat, yang harus dilakukan secara langsung, tanpa syarat, dan dalam jumlah yang mencukupi tanpa hambatan.
Distribusi bantuan ke seluruh wilayah Gaza juga menjadi perhatian utama dalam pertemuan tersebut. Liga Arab menekankan bahwa jalur distribusi harus dipastikan berjalan lancar agar bantuan dapat sampai ke masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, mereka juga meminta agar kepulangan warga Palestina ke rumah mereka dapat difasilitasi dengan aman dan tanpa ancaman dari pihak mana pun.
Sejak serangan besar-besaran Israel ke Gaza pada Oktober 2023, jumlah korban jiwa terus bertambah secara drastis. Dilaporkan bahwa hampir 50.000 warga Palestina telah kehilangan nyawa mereka, dengan mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak. Selain itu, lebih dari 112.000 orang mengalami luka-luka akibat serangan brutal tersebut.
Keberingasan militer Israel di Gaza juga telah menarik perhatian Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pada November 2024, ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Otoritas Israel, Benjamin Netanyahu, serta mantan Kepala Pertahanan, Yoav Gallant. Keduanya didakwa atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Gaza.
Selain menghadapi tekanan dari ICC, Israel juga harus mempertanggungjawabkan tindakannya di Mahkamah Internasional (ICJ). Gugatan genosida telah diajukan terhadap Israel, dengan tuduhan bahwa tindakan militernya di Gaza telah melanggar hukum internasional dan menimbulkan dampak yang menghancurkan bagi warga sipil di wilayah tersebut.
Dengan meningkatnya tekanan dari komunitas internasional, Liga Arab berharap agar langkah konkret segera diambil untuk menghentikan agresi militer Israel. Seruan kepada AS untuk menekan Israel dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan gencatan senjata dapat berjalan sesuai kesepakatan serta mencegah lebih banyak korban berjatuhan di Gaza.
